Dengan dikeluarkannya PP no 11 Tahun 2011tertanggal 16 Februari 2011 pemerintah secara resmi menaikan gaji PNS seluruh golongan mulai dari I.a hingga IV.e dengan kenaikan rata -rata sebesar 10%. Kenaikan ini memang harus kita syukuri sebagai PNS di Republik Indonesia, namun di sana sini banyak di dengar adanya keluhan dari PNS yang menyatakan bahwa "kenaikan gaji terlalu kecil .....tidak imbang dengan kenaikan harga barang yang meroket" " biaya pendidikan anak yang meningkat tajam" " harga komoditas rumah tangga yang tak terkendali" dan banyak lagi komentar lain seputar keluhan PNS terhadap salary yang diterima setiap bulannya.
fenomena ini memang menjadi hal yang lumrah bagi seluruh PNS di seluruh seantero negeri kita, namun jika kita kaji dari sudut pandang makro ekonomi ternyata kenaikan gaji yang didapatkan tersebut ternyata masih jauh dari ukuran pendapatan rata-rata orang indonesia. sebagai contoh : pada PP no 11 Tahun 2011 gaji PNS pangkat terendah I.a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp. 1.175.000/bulannya jika ini dibandingkan dengan PDB per Kapita tahun 2009 saja sudah mencapai Rp. 2.025.000/bulannya maka dengan arti kata pendapatan PNS pangkat terendah di Indonesia tahun 2011 itu hanyalah 58% dari rata - rata pendapatan orang indonesia tahun 2009, begitu juga dengan seorang yang diangkat menjadi PNS dengan ijazah sarjana mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 1.902.300/bln yang ternyata hanya 93,9% dari PDB per kapita Indonesia tahun 2009.walapun secara persentase kenaikan tersebut sedikit diatas laju inflasi rata-rata tahunan Indonesia 2010 (5%) maka hal tersebut memang bukanlah hal yang menggembirakan bagi sebagian besar PNS atau mungkin bisa disebut dengan "hiburan tahunan".
lebih jauh kalau dilihat dari harga komoditas bahan makanan dimana melonjaknya harga beras, cabai dst.., rencana kenaikan BBM dan TDL....maka kenaikan tersebut sangat jauh dari impian semua PNS. walaupun menko perekonomian mengatakan bahwa hal tersebut tidak terlalu berdampak terhadap perekonomian rakyat indonesia namun paling tidak data tersebut diatas bisa jadi referensi ringan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan BLT bagi PNS
kalau dikaji lagi kenaikan gaji kali ini adalah perubahan ke 13 dari keputusan penggajian yang pernah dikeluarkan sejak tahun 1977 oleh pemerintah bagi para"abdi" nya, namun hingga hari ini nominal gaji yang diterima dan segala fasilitas yang diterima PNS ternyata masih jauh dari yang diharapkan (paling tidak jika kita berfikir dari hal diatas), penyebab hal ini tidak lain adalah belum jelasnya standar penggajian PNS itu sendiri karena pemerintah menghadapi dilema dalam menyediakan anggaran yang sangat besar untuk gaji PNS, sementara disisi lain tidak bisa dipungkiri masih banyak PNS dengan kinerja yang sangat rendah sehingga kewajiban dalam pelayanan publik jadi terabaikan yang akan berdampat terhadap ketidak puasan masyarakat terhadap layanan instansi pemerintah. Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan penerapan anggaran berbasis kinerja, pemberian insentif terhadap pekerjaan tertentu dengan besaran bervariasi, kenaikan tunjangan terhadap profesi tertentu hingga remunerasi.
yang menjadi pertanyaan apakah remunerasi tersebut sudah tepat sasaran dan menjangkau seluruh jajaran abdi negara, atau beberapa tunjangan fungsional untuk kelompok profesi tertentu dengan angka yang fantastis tersebut sudah benar-benar adil dibandingkan dengan aparatur negara lainnya yang bekerja keras, bertaruh nyawa, meninggalkan keluarga dan resiko-resiko lainya, sebut saja penjaga pintu air, petugas kebersihan, penjaga mercusuar, petugas pemakaman apakah pekerjaan mereka kalah penting dengan hakim, professor, dokter dan jaksa sementara dari segi gaji pokok dan tunjangan profesi mungkin kita semua bisa menjawab betapa fantastis perbedaan antara kedua kelompok profesi tersebut. dan yang lebih tidak manusiawi jika mereka dengan kelompok profesi pertama tadi membuat kesalahan seperti lupa mengontrol pintu air hingga terjadi banjir bandang...atau lupa menghidupkan lampu suar..maka mereka akan segera diperiksa sebagai orang yang dianggap bersalah karena lalai dalam pekerjaan dan diproses sesuai hukum....sebaliknya kalau professor salah ngasih rumus atau gak datang mengajar, hakim salah vonis silakan prediksi sendiri deh.. sanksinya ada apa gak ya??
dari berbagai fenomena diatas yang patut kita renungkan adalah bagaimana kita memperbaiki profesionalitas kita sebagai PNS (abdi negara)dalam melayani masyarakat
dan yang perlu kita harapkan adalah bagaimana perbaikan nasib kita sebagai warga negara dengan pendapatan dibawah PDB perkapita 2 tahun silam... kalau kita buat usaha sendiri diluar lingkup pekerjaan kita dianggap melanggar aturan, kalau cari kerja part time di tempat lain takut menggangu jam kerja. kalau mencoba mencari usaha di tempat kerja ujung-ujungnya diseret ke pengadilan...lalu ....................kadang kita juga harus mempertimbangkan...dalam menghibur diri untuk sesaat kita perlu menyanyikan lagu "andai aku jadi gayus..........................